Tugas dan Fungsi Organisasi

Tugas
(1)   Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita  negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Agama, Sosial budaya, Hukum serta Pertahanan dan Keamanan Nasional guna mewujudkan cita-cita Nasional.
(3)   Melakukan penelitian, Pengembangan dan Mentrasformasikan Perkembangan Sosial, Budaya, Politik, Hankam dan Ekonomi untuk membangun Indonesia Raya


Tugas Khusus
(1)   Sebagai Pusat Informasi Strategis, Pusat Propaganda Strategis, Pusat Pengamanan  Strategis, Pusat Data Strategis dan Pendidikan Strategis
(2)   Menjadi Komponen Cadangan dan Utama dalam Regenerasi Pemimpin Masa Depan
(3)   Pengaturan lebih lanjut mengenai Tugas Khusus ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.