Tugas
(1)
Mempertahankan dan mewujudkan
cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus
1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Memperjuangkan terwujudnya peningkatan
segala aspek kehidupan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Agama, Sosial
budaya, Hukum serta Pertahanan dan Keamanan Nasional guna mewujudkan cita-cita
Nasional.
(3)
Melakukan
penelitian, Pengembangan dan Mentrasformasikan Perkembangan Sosial, Budaya,
Politik, Hankam dan Ekonomi untuk membangun Indonesia Raya
Tugas Khusus
(1)
Sebagai Pusat Informasi Strategis,
Pusat Propaganda Strategis, Pusat Pengamanan Strategis, Pusat Data
Strategis dan Pendidikan Strategis
(2)
Menjadi Komponen Cadangan dan Utama dalam Regenerasi Pemimpin Masa Depan
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai Tugas
Khusus ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.